UTS Etika Bisnis tentang Kasus Pelanggaran Korupsi
. Dosen pengampu :
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M
Kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale.

Kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya. Dalam dunia periklanan, penting bagi perusahaan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika periklanan mencakup sejumlah aspek, termasuk klaim keamanan produk dan penggunaan gambar anak-anak dalam iklan.
Le Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan. Ketua Badan Pengawas Periklanan, Susilo Dwi Hatmanto, mengungkapkan bahwa iklan tersebut menggunakan foto anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Namun, Le Minerale bukanlah produk yang dikhususkan untuk anak-anak. Etika Pariwara Indonesia juga menegaskan bahwa gambar anak-anak harus disertai dengan orang tua dalam iklan. Etika Pariwara Indonesia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh mereka tanpa didampingi orang dewasa. Selain itu, iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan oleh anak. Etika Pariwara Indonesia juga melarang iklan yang menampilkan anak-anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk anak-anak. Iklan juga tidak boleh menggunakan daya rengek (pester power) anak untuk memaksa orang tua membeli produk terkait. Anak-anak di bawah lima tahun tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua. Teguran yang diterima oleh Le Minerale dan agency yang membuat iklan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap etika periklanan dapat berdampak negatif bagi perusahaan.
Dalam upaya untuk menarik minat konsumen, banyak perusahaan menggunakan klaim keamanan dalam iklan mereka. Namun, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan.
Seharusnya Perusahaan le mineral mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, supaya tidak melanggar aturan yang sudah ada dan tidak merugikan satu sama lain.
Sumber artikel :
https://smartlegal.id/trending-topic/2023/06/22/buat-iklan-billboard-le-minerale-ditegur-karena-langgar-etika-kok-bisa/
Pelanggaran Etika Bisnis Pertanian (Studi Kasus Perusahaan Nestle)
Salah satu kasus pelanggaran hukum dan etika bisnis yang berkaitan langsung dengan kesalahan prosedur perusahaan yang menyebabkan kerugian konsumen adalh kasus yang terjadi oleh Perusahaan Nestle dengan produk yang tersebar luas di beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, terutama pada produk olahan susu.
Produk susu Nestle yang ditarik peredarannya di sejumlah negar aEropa dikarenakan terkontaminasi Bakteri Sakazakii yang berbahaya bagi konsumen.
Pengawasan produk Nestle di Indonesia oleh BPOM pada tahun 2008-2011 menguji produk susu nestle namun tidak menemukan adanya kontaminasi bakteri. Hal ini menjadi hal yang merugikan konsumen karena hak dan jaminan mutu produk yang didapat tidak diperoleh bahkan konsumen mendapat kekhawatiran karena indikasi cemaran bakteri pada produk susu yang dikonsumsinya.
Hukum dan etika bisnis menjadi 2 hal yang berkaiatan erat, hukum memiliki sasaran masyarkat yang memilik ikatan sosial, sedangkan etika berkaitan dengan manusia dan hati nuraninya. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis mulai dari perizinan usaha (bentuk badan usaha), kegiatan jual beli, ketenagakerjaan, biaya usaha, kredit, hak kekayaan intelektual, hingga asuransi.Hukum bisnis tertuang dalam bentuk hukum tertulis sehingga terdapat sanksi yang menyertai dengan mekanisme pelaksanaan aturan yang jelas. Misalnya pada kegiatan jual beli dan kredit yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga kasus penipuan jual beli termasuk didalamnya, selain itu untuk kasus lainny ajuga dijelaskan pada KUHP, KUHD, UUPT, dan UUPM. Penegakan hukum bisnis sangatlah penting untuk menjamin hak-hak konsumen, pelaku usaha dan mitra terkait jalannya suatu usaha.
Penemuan terkait adanya bakteri mematikan pada produk susu formula Nestle langsung disikapi dengan penarikan peredaran produk di seluruh negara di Eropa. Pengawasan produk dan quality control semakin diperketta dengan SOP yang berstandar internasional. Perusahaan Nestle menjadi salah satu perusahaan terbesar dunia dengan fokus produk untuk meningkatkan gizi, kesehatan, dan keafiatan dari konsumennya. Produk-produk Nestle diproduksi dengan dedikasi para karyawannya agar menghasilkan produk yang berkualitas dan membangun brand guna memnuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan konsumen. Upaya Perusahaan Nestle sebagai perusahaan global yakni terus meningkatkan dan melakukan penelitian dan pengembangan dalam menyempurnakan produk yang bertujuan pada kehidupan yang sejahtera dan lebih berkualitas.
Sumber artikel :
https://www.kompasiana.com/cookyazizah/62e2916e08a8b5337c4f7857/pelanggaran-etika-bisnis-pertanian-studi-kasus-perusahaan-nestle
PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Merugikan Konsumen
Kasus pelanggaran etika perlindungan konsumen. Dalam perkembangan etika bisnis mengenai perlindungan konsumen ada dua pepatah yang kemudian muncul yaitu, caveat emptor (kewaspadaan konsumen) yang kemudian menjadi caveat venditor (kewaspadaan produsen). dua hal tersebut berkaitan dengan strategi bisnis pelaku usaha. Strategi yang dimaksud biasanya berorientasi kepada produk yang dihasilkan. Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang.
Yang melanggar etika bisnis adalah kedua Perusahaan karna memproduksi barang yang sangat tidak aman dan yang dirugikan adalah konsumen sehingga Caveat emptor menjelaskan perilaku konsumen yang harus waspada dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha namun dengan pilihan lain yang sangat terbatas/tidak ada pilihan lain. Seiring dengan berkembangnya ilmu teknologi, perilaku konsumen mulai berubah menjadi semakin kritis terhadap apa yang mereka konsumsi, hal ini mengakibatkan timbulnya caveat venditor atau kewaspadaan produsen sehingga merubah strategi bisnisnya menjadi lebih berfokus kepada pemenuhan kebutuhan, selera dan daya beli yang terjadi di pasar.
Peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya adalah menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Seharusnya kedua Perusahaan tersebut menjaga kualitas produksi sehingga tidak melanggar etika bisnis yang sudah ditetapkan supaya para konsumen dapat terlindungi dan tidak ada efek samping bagi anak-anak untuk beberapa waktu kedepan.
Sumber artikel :
https://www.kompasiana.com/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen
PT Nabisco Oreo
Produk Wafer Stick Oreo yang diproduksi oleh PT. Nabisco Suzhou China. Berdasarkan hasil penelitian BPOM pada bulan September 2008 diketahui bahwa semua produk yang mengandung susu dan berasal dari China positif mengandung melamin sebesar 851 mgkg - 94586 mgkg dan salah satu produk yang mengandung melamin adalah produk Wafer Stick Oreo.
Produk Oreo buatan dalam negeri (PT. Kraft Foods Indonesia) bebas melamin, hal ini tentu mempengaruhi persepsi dan sikap konsumen terhadap produk Oreo. Menurut produsen produk Oreo PT. Kraft Indonesia, ada dua macam produk Oreo yang beredar di Indonesia yaitu 90% Oreo yang dijual bebas yang merupakan produk asli Indonesia dan hanya 10% produk Oreo yang diimpor dari China. Sedangkan Oreo Wafers, Oreo Chocolate Sandwich Cookies dan Oreo Vanilla bukan produk yang mengandung melamin. Dari kasus ini terlihat jelas bahwa bisnis ini melanggar etika prinsip kejujuran dari sebuah perusahaan besar yang melakukan tindakan penipuan untuk menekan biaya produksi produk Oreo ini. PT. Nabisco dapat dikatakan tidak etis karena hanya memiliki prinsip atau bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalkan biaya produksi.
Suatu perusahaan bisnis yang baik seharusnya memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik. Tanggung jawab atas tindakan korporasi sering dibagi di antara beberapa pihak yang bekerja sama. Kita telah mengetahui bahwa etika bisnis merupakan pembelajaran mengenai moral yang benar atau salah. Dan studi ini juga lebh berkonsentrasi pada standar moral yang telah diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Sumber artikel :
https://www.kompasiana.com/rizqiaturrahmahh1080/62b819d209e13d707d2546b2/etika-profesi-dan-bisnis
PT Indofood
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pt Indofood. Di dalam sebuah perusahaan, etika bisnis sangatlah penting karena dapat mempengaruhi citra perusahaan dan juga menunjukkan bagaimana suatu perusahaan mempertimbangkan kepentingan para pemangku.
Dalam kasus PT Indofood, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu kasus yang terbaru adalah pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. PT Indofood terbukti melakukan PHK paksa sebanyak 1.400 karyawan tanpa perundingan dengan serikat pekerja.
Pelanggaran pada kasus PT Indofood terdapat pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merugikan para karyawan secara finansial dan juga emosional.
Seharusnya kita mematuhi etika bisnis yang telah diterapkan agar tidak terjadi PHK secara paksa dan tidak merugikan banyak karyawan.
Sumber artikel :
https://homecare24.id/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pt-indofood/
Komentar
Posting Komentar