Etika bisnis (Analisis kasus korupsi)

 Analisis kasus korupsi di Indonesia

 

  disusun guna memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis







Dosen pengampu:

Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M





Disusun oleh :
Rani Afifah Putri (01223018)





PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS





Kasus Korupsi Jiwasraya



     Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) pada Senin (31/5/2021). Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi itu. Pada persidangan, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018. Ketigabelas terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital. Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
    Lalu, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital. Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya Persero) yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan bahwa para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya. Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015. Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mengatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.

Sumber artikel :

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/17464811/kasus-jiwasraya-13-korporasi-didakwa-rugikan-negara-rp-10-triliun?page=all



Kasus Korupsi Bank Century



      Hakim praperadilan kembali membuat kejutan melalui putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bailout Bank Century seperti yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan dalam putusannya pada 9 April 2018, secara tegas salah satunya menyebutkan: memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
     Keputusan praperadilan ini memunculkan pro dan kontra baik dalam penanganan kasusnya maupun soal polemik kewenangan hakim praperadilan. Sejak awal penanganannya, kasus Bank Century memang telah menimbulkan perdebatan panjang. Namun terlepas dari kontroversi putusan peradilan, KPK sejatinya harus konsisten dengan dakwaannya sendiri yang mana disebutkan bahwa terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pihak lain.
     Penanganan kasus bailout bank century harus terus mendapat perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dan keadilan publik. Sangat ironis jika di satu sisi publik harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-hak dasarnya tetapi di sisi lain segelintir orang begitu mudah mendapatkan “talangan” uang negara untuk menutupi perilaku menyimpangnya.Patut diingat, selain kasus bank Century, KPK juga masih punya pekerjaan rumah yang lebih besar yaitu kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sehingga wajar saja jika kita berharap penanganan kasus bank Century akan memberikan efek domino dalam membongkar sengkarut persekongkolan.

Sumber artikel :
https://antikorupsi.org/id/article/kasus-bank-century-never-ending-story




Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS

Uts Etika bisnis