Etika bisnis (Analisis kasus korupsi)
Analisis kasus korupsi di Indonesia
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis
Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M
Disusun oleh :
Rani Afifah Putri (01223018)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
Kasus Korupsi Jiwasraya
Lalu, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital. Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya Persero) yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan bahwa para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya. Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015. Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mengatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Sumber artikel :
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/17464811/kasus-jiwasraya-13-korporasi-didakwa-rugikan-negara-rp-10-triliun?page=all
Kasus Korupsi Bank Century
Keputusan praperadilan ini memunculkan pro dan kontra baik dalam penanganan kasusnya maupun soal polemik kewenangan hakim praperadilan. Sejak awal penanganannya, kasus Bank Century memang telah menimbulkan perdebatan panjang. Namun terlepas dari kontroversi putusan peradilan, KPK sejatinya harus konsisten dengan dakwaannya sendiri yang mana disebutkan bahwa terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pihak lain.
Penanganan kasus bailout bank century harus terus mendapat perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dan keadilan publik. Sangat ironis jika di satu sisi publik harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-hak dasarnya tetapi di sisi lain segelintir orang begitu mudah mendapatkan “talangan” uang negara untuk menutupi perilaku menyimpangnya.Patut diingat, selain kasus bank Century, KPK juga masih punya pekerjaan rumah yang lebih besar yaitu kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sehingga wajar saja jika kita berharap penanganan kasus bank Century akan memberikan efek domino dalam membongkar sengkarut persekongkolan.
Sumber artikel :
https://antikorupsi.org/id/article/kasus-bank-century-never-ending-story



Komentar
Posting Komentar